KORANBABELPOS.ID.- Rencana Pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dikhawatirkan bakal menurunkan daya beli. Dampak terutama akan berimbas pada kalangan pengusaha dan masyarakat kelas menengah.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan rencana kenaikan PPN 12 persen ini justru malah berpotensi untuk melemahkan sektor industri di Indonesia di tengah-tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Akademisi sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.
Selain itu, kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR nantinya adalah kelompok yang paling terdampak.***