“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal dan itulah kerugian negara Yang Mulia,” jelas Suaedi.***
Kategori :
Terkait
Kamis 14 Nov 2024 - 21:03 WIB
Kerugian Negara Rp 271 T, Hasil Adopsi? Bukan dari BPKP?
Kamis 14 Nov 2024 - 20:02 WIB
Proyek MOT RSUP Airanyir, Jojo: Baru Satu Tersangka
Kamis 14 Nov 2024 - 19:06 WIB
Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah Dengan Swasta Tidak Melawan Hukum
Kamis 14 Nov 2024 - 12:10 WIB
Hakim Tegur JPU Agar Tidak Menutupi Hasil Audit BPKP
Kamis 14 Nov 2024 - 12:00 WIB
Hitung Kerugian Keuangan Negara, Auditor BPKP Langgar SOP
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 12:00 WIB
Hitung Kerugian Keuangan Negara, Auditor BPKP Langgar SOP
Kamis 14 Nov 2024 - 09:49 WIB
Festival Tunas Bahasa Ibu Babel Tahun 2024: Ini Daftar Lengkap Pemenang Jenjang SMP
Kamis 14 Nov 2024 - 12:10 WIB
Hakim Tegur JPU Agar Tidak Menutupi Hasil Audit BPKP
Kamis 14 Nov 2024 - 11:51 WIB
Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
Kamis 14 Nov 2024 - 09:52 WIB
Daftar Lengkap Pemenang Festival Tunas Bahasa Ibu Babel Tahun 2024 Jenjang Sekolah Dasar
Terkini
Jumat 15 Nov 2024 - 08:34 WIB
Hadapi Jepang Nanti Malam, STY Siapkan 27 Pemain, Ini Daftarnya
Jumat 15 Nov 2024 - 08:22 WIB
Kembali Raih TOP HALAL AWARD, Aice Konsisten Jaga Kepercayaan Konsumen Selama Dua Tahun Berturut-turut
Jumat 15 Nov 2024 - 08:14 WIB
Pengurus PWI Pusat Turut Berduka dan Kehilangan atas Meninggalnya Prof Ichlasul Amal
Jumat 15 Nov 2024 - 08:07 WIB
Pj Gubernur Babel Sugito Hadiri RUPS LB Bank Sumsel Babel
Jumat 15 Nov 2024 - 08:02 WIB