Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.
“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Tipikor Timah, Rp 300 T, Benarkah? Perdata & Kewenangan BPK?
Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.
Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.
Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.
“Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.
Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. Sedangkan hasil Penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan. Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan kerugian keuangan negara itu sendiri.
BACA JUGA:Sidang Aon: Status Holding PT Timah, Anak BUMN? Kerugian Negara = BPK?
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan siapa yang harus dibebankan atas kerugian yang dimaksud. Adapun, laporan BPKP tidak menyebutkan pembayaran atas kerugian keuangan negara dibebankan kepada siapa saja.
“Bagaimana dengan penerimaan dari hasil bijih timah dan lain-lain yang sudah keluar dan diterima oleh PT Timah?” Tanya Majelis Hakim.
“Sejak transaksi itu dilakukan menggunakan CV-CV boneka terus dokumennya tidka benar dan tidak berhak menambang kemudian menambang terus dibayar maka pembayaran itulah menjadi titik terjadi kerugian negara,” jelas Suaedi.
Selain itu majelis hakim mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan klarifikasi secara tebang pilih, ada yang diklarifikasi, ada yang tidak, lalu verifikasi juga tidak dilakukan secara tuntas dan mendalam.***