Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah

Kamis 14 Nov 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara hanya menghitung pembayaran yang dikeluarkan, sementara pendapat atau pemasukan tidak dipertimbangkan.

Selain itu, Hakim juga menekankan adanya fakta bahwa  BPKP juga tidak membuat perbandingan efesiensi biaya jika PT Timah melakukan penambangan dan peleburan sendiri dan bekerja dengan swasta.***

 

Kategori :