Penyaluran PEN ke Pemda itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/PMK.07/2020, yang diamandemen oleh PMK 179/PMK.07/2020, dan diamandemen oleh PMK 43/PMK.07/2021.
BACA JUGA:Gencarkan Kuliah Gratis, Erzaldi: SDM Adalah Kunci Semuanya
Waktu program PEN ini digulirkan tahun 2020/2021, SMI juga punya prioritas. Fokus prioritas waktu itu ke infrastruktur (jalan, jembatan, dan lain-lain), fasilitas kesehatan (rumah sakit dan faskes lainnya), sumber daya air, dan lain-lain.
Dan yang dibangun Pemprov Babel dari dana pinjaman PEN SMI ini sesuai dengan prioritas tersebut. Dana Rp 235,95 miliar itu dibangun untuk fasilitas kesehatan di RSUD Ir. Soekarno, pembangunan dan pelebaran fasilitas jalan di seluruh Babel (termasuk di Bangka Selatan, salah satunya pelebaran Jalan Air Gegas–Bedengung, Bedegung-Batu Betumpang) dan PPI Sungai Baturusa. Tahun 2021 itu ekonomi Babel tumbuh 5,05%, tertinggi se-Sumatera pada saat Covid-19.***