KORANBABEPOS.ID.- Adalah ahli forensik yang mengungkapkan fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ini babak baru persidangan guru honorer Supriyani yang digelar Kamis 7 November 2024.
Ahli forensik dari RS Bhayangkara, dr. Raja Al-Fath dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Andoolo mengungkapkan, bahwa luka yang terdapat di paha siswa tersebut bukan disebatkan sapu ijuk.
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Sangat Ketakutan, Lawan Sarat 'Kepentingan'
Sapu ijuk dijadikan barang bukti oleh polisi yang diduga dijadikan alat oleh Supriyani untuk menganiaya siswa tersebut.
“Luka memar yang ada di paha seperti melepuh, atau luka bakar dan seperti luka lecet kalau kita lihat,” kata dr. Raja Al-Fath.
BACA JUGA:Supriyani Ungkap Pola Bupati Konawe Selatan Sebelum Damai, Singgung Karier dan Buat SKCK
Dalam persidangan tersebut, dr. Raja Al-Fath menambahkan, bahwa luka dialami korban seperti terkena gesekan bagian yang cukup kasar.
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa, tetapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," tambah dr. Raja Al-Fath. Nah?***