Bawaslu Babel Ajukan Take Down 2 Akun Medsos TikTok ke BSSN

Kamis 07 Nov 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- “Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera di-take down oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara.” 

Demikian dikemukakan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar melalui siaran Pers yang diterima BABELPOS, Rabu, 06 November 2024.

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Harus Bisa Tulis Berita Pengawasan Tangkal Hoaks

Dua akun TikTok itu sudah dinilai memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan Cagub/Cawagub Babel dan dinilai memenuhi unsur melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengajadantanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencianataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Babar Ingatkan 341 PTPS Jaga Integritas

“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akankami

lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi

langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuhterhadapusulan take down akun tersebut,” ujar Osykar. 

Osykar juga menghimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA. Menurutnya untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan.***

Kategori :