Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap

--

*20,87 Gram Sabu
dan 506 Butir Pil Ekstasi
Gagal Edar

    PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Jakarta. Kedua tersangka yakni Hendri alias Datuk (39) dan Nia Marcelina (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,87 gram sabu dan 506 butir pil ekstasi. "Kedua tersangka adalah residivis. Keduanya pengedar sekaligus pemakai. Saat ini keduanya sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (30/10/2024).
    Raden mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka Nia yang berada di Jalan Grand Papink Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersangka, kata Raden, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai titik transaksi narkoba.
    Namun saat dilakukan penangkapan, dikatakan Raden, pihaknya belum menemukan barang bukti. Akan setelah diinterogasi lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kosong Jalan Ketapang RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
    Saat dilakukan penggeledahan, katanya, ditemukan satu buah toples plastik warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian juga ditemukan 467 butir narkotika jenis pil ekstasi atau inex di dalam plastik strip bening ukuran besar dan 9 butir ekstasi di dalam plastik strip bening ukuran besar. "Total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 20,87 gram dan 506 butir pil ekstasi atau seberat 155,16 gram. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden.
    Selain dua tersangka dan barang bukti sabu dan ekstasi, lebih lanjut dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Datuk berupa satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik, satu bal plastik strip ukuran kecil, satu bal plastic strip ukuran sedang, satu pipet plastik, satu buah toples plastik, satu buah plastik warna hitam dan satu unit HP Samsung A51 warna hitam.
    Sedangkan dari tangan tersangka Nia berupa satu unit handphone Iphone 13 warna hitam. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, kata Raden, asal barant dari Jakarta yang kemudian di antar ke Sungailiat Kabupaten Bangka. Selanjutnya, barang tersebut di ambil oleh dan di simpan oleh Datuk kemudian di edarkan di Pangkalpinang. "Jadi untuk tersangka Datuk ini perannya sebagai perantara jual beli atau pelempar yang bekerja dengan tersangka Nia. Dari pengakuannya baru satu kali mendapatkan sabu dan inex dari Nia, yang mana upahnya bukan uang melainkan pakai barang secara gratis," kata Raden sembari menyebut tersangka Datuk melempar barang sesuai perintah Nia dengan wilayah sasaran seputaran Kecamatan Bukit Intan.
    Sementara itu, perwira balok tiga ini menambahkan, untuk tersangka Nia yang pernah dihukum dalam perkara narkotika tahun 2016 ini bekerja dengan seorang bandar bernama Kevin yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian. "Pengakuannya sama denhan Datuk, Nia juga baru satu kali mendapatkan sabu dan inex dari Kevin. Tersangka Nia juga tidak mendapatkan upah uang, hanya dapat bahan pakai sabu atau inek secara gratis. Sementara peran Nia ini adalah melempar apabila ada perintah dari Kevin, baru diteruskan ke tersangka Datuk," pungkas Raden.
    Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)

Tag
Share