Ini Fasilitas yang Diterima 580 Anggota DPR RI yang Dilantik Hari ini

Pelanrtikan DPR/DPD RI Hari ini.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.  Apa tugas pokok dan fasilitas yang akan didapatkan mereka?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memegang peranan yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR melibatkan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan otonomi daerah dan pembentukan wilayah, serta menyusun UU bersama dengan Presiden. Di samping itu, DPR juga memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden.

BACA JUGA:Puan Maharani Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Selanjutnya

Dalam fungsi anggaran, DPR bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperhatikan pertimbangan DPD terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta memberikan persetujuan terhadap pemindahan aset negara dan perjanjian yang berdampak pada keuangan negara.

DPR juga diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pendidikan, agama, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Dua Caleg PDIP Mundur, Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR RI

Fasilitas Anggota DPR RI

1. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

2. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Ulujami, Jakarta Barat, sebesar Rp 5.000.000 per tahun.

3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

4. Uang Pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:

- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000

- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 2.772.000

Tag
Share