Berkas Aon dan Buyung Cs Bergulir ke engadilan, Ini Jadwal Sidang
Suasana ruang sidang Prof Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Giliran 4 terdakwa dari kluster smelter segera disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 4 orang yang akan menjadi terdakwa itu berasal dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) tak lain milik taipan Koba Bangka Tengah, Tamron als Aon.
Berikut nama-nama yang akan menjadi pesakitan tersebut yang telah dilimpahkan dengan nomor B-5296/M.1.14/Ft.1/08/2024 Jumat, 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rp 420 Miliar Tipikor Timah Harvey Moeis? Disalurkan ke Babel?
Tamron als Aon selaku owner dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Hasan Tjhie, selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Tipikor Timah, JPU Sebut Akal-akalan Harvey Moeis
Dari penelusuran Babel Pos di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat kluster Aon dan Buyung cs akan disidangkan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sidang sendiri akan berlangsung di ruangan sidang Kusuma Atmadja, dengan jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***