Diupah Rp 1 Juta, Kurir Sabu Diringkus

--

    PANGKALPINANG - Seorang kurir narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang tak berkutik saat dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku Muhamad Hakiki alias Kiki (31), warga Jalan Ahmad Yani Gang Altoha Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
    Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
    Saat digeledah, kata Raden, ditemukan 82 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 22,29 gram.
"BB (barang bukti) sabu itu disimpan di dalam lemari kamar dan disamping halaman rumah tersangka," ungkap Raden kepada Babel Pos, Jumat (9/8/2024).
    Raden menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang terbilang pemain baru ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Aan yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ini sudah mendapatkan barang sebanyak tiga kali. Untuk yang pertama dan kedua, tersangka mendapatkan upah masing-masing Rp500 ribu dan untuk yang ketiga ini, dia dijanjikan upah Rp1 juta kalau barang sudah habis. Hanya saja, upah tersebut belum diterima karena keduluan ditangkap," beber Raden.
    Lanjut perwira balok tiga ini, tersangka ditugaskan sebagai pelempar atau pembuang sabu di seputaran Kelurahan Bukit Merapin dan Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Selain sabu, Raden menambahkan, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa tiga buah plastik strip bening ukuran sedang, satu bal plastik strip bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik berwarna merah, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo berwarna silver.
    "Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya, yang mana tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidan narkotika," pungkas Raden.(pas) 

Tag
Share