Kades Kemuja Ditahan Jaksa
Penahanan Kades Kemuja.-screnshot-
KORANBABEBLPOS.ID.- SUNGAILIAT.- Lagi-lagi kepala desa (Kades) terlibat korupsi dana desa. Giliran Kades Desa Kemuja, Mendo Barat Muhammad Istohari ditangkap penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka.
Dikatakan Kasi Pidsus Barnad penahanan terhadap Istohari dilakukan tadi malam (1/8). Dimana sebelumnya penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi, pada 24 Juli lalu. Berupa penyimpangan atas dana APBDes tahun 2023.
Diungkapkan modus Dimana terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600. Dan sampai dengan saat ini -tim melakukan pemeriksaan- belum disetor ke kas desa.
BACA JUGA:Dana Desa Bisa Dipakai untuk Pemberantasan Narkoba
“Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Barnad.
Selain itu juga penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif atas anggaran tersebut.
“Modusnya masih modus klasik itulah. Seperti belanja dan kegiatan yang fiktif, sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.
BACA JUGA: Heboh Dana Desa akan Dipakai untuk: Menangkan Capres Tertentu
Dalam penanganan kasus, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan ahli. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi Istohari sendiri tercatat yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di dinas pemberdayaan Perempuan dan anak, pengendalian penduduk dan KB (DP3KB) Bangka Belitung.***