Tipikor Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudi Nyusul: Bidan Dwi Terdakwa

Persidangan Tipikor Covid-19.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Perkara tipikor berupa penyimpangan pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021 sd 2022 pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, mendudukan Dwi Sanita, selaku tim anggota pengelola jasa pelayanan badan layanan umum daerah pada UPT RSUD Belitung Timur, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

Dalam dakwaan JPU, Hamka Juniawan, dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto beranggota hakim Warsono dan M Takdir mengungkapkan kalau terdakwa Dwi Sanita,  secara bersama-sama dengan saksi dr. Rudy Gunawan,  (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku ketua tim pengelola jasa pelayanan badan layanan umum daerah pada UPT RSUD Bersama saksi Martha Suseno,  Sukarna, Meliani Sartika, dan Mety Wulandari (selaku anggota sebagai yang 

melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu bulan September tahun 2022, atau dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur  secara melawan hukum telah memasukan nama saksi dr. Rudy Gunawan, ke dalam daftar susunan Dokter penanggung jawab Pasien (DPJP) untuk keperluan pembayaran jasa pelayanan Covid-19 sehingga seolah-olah saksi dr. Rudy Gunawan, ikut terlibat dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien. 

BACA JUGA:Amir Syabhana Terseret Tipikor Timah: Terima Rp 325 Juta?

Diungkapkan bahwa pada tahun 2021 RSUD Muhammad Zein  mendapatkan dana insentif Covid-19, jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan diperuntukan bagi dokter, paramedis Covid-19 dan tenaga kesehatan lainya sebagai apresiasi penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran belanja jasa pelayanan medis sebesar Rp 17.034.552.500.

Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan  APBN berdasarkan klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein kepada Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Bahwa pada tahun 2021-2022 proses klaim jasa pelayanan yaitu berkas rekam medis masuk ke dalam tim casemix selanjutnya dikirimkan dan kemudian diverifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dilakukan oleh saksi Martha Suseno sebagai anggota tim Casemix yang juga merupakan anggota tim jasa pelayanan, selanjutnya setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dinyatakan sudah sesuai dan layak dibayarkan, maka pihak BPJS Kesehatan menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen klaim tersebut ke Kementerian Kesehatan, kemudian dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan cara ditransfer ke rekening RSUD Muhammad Zein. Bahwa setelah dana sudah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan masuk ke rekening RSUD Muhammad Zein, saksi Martha Suseno kemudian melakukan perhitungan nilai total klaim jasa pelayanan berdasarkan data jumlah pasien, dan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada terdakwa Dwi Sanita, saksi Sukarna dan saksi Meliani Sartika selaku anggota tim jasa pelayanan untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan perhitungan nilai jasa pelayanan yang dapat dibayarkan kepada masing-masing tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 6 Tersangka di Kejagung

Bahwa pasien Covid-19 yang ditangani oleh RSUD Muhammad Zein pada tahun 2021 sebanyak 486 pasien terdiri dari 320 pasien rawat inap dan 166 pasien rawat jalan. 

Bahwa pada kurun waktu tahun 2021 sd 2022 mekanisme penentuan besaran dana jasa pelayanan langsung yang dibayarkan tidak melibatkan pegawai RSUD Muhammad Zein yang sebagian besar terdiri dari dokter spesialis, dokter umum dan tenaga kesehatan lainya dan hanya sebagai penerima saja serta tidak ada keterbukaan dalam penentuan dan pengelolaan besaran yang dijadikan variabelnya.

Bahwa Saksi dr. Rudy Gunawan, selaku ketua tim  seharusnya mengadakan rapat guna mengoordinasikan persentase pembagian kepada seluruh unsur pegawai RSUD Muhammad Zein, akan tetapi kenyataannya saksi dr. Rudy Gunawan, tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi dr. Vonny Primasari selaku Direktur RSUD Muhammad Zein notulensi rapat tersebut.

Bahwa untuk insentif Covid-19 dan Jasa pelayanan langsung diperoleh berdasarkan banyaknya jumlah pasien yang ditangani secara langsung oleh tenaga kesehatan, sehingga perolehan insentif Covid-19 dan jasa pelayanan langsung berbanding lurus dimana jika jumlah perolehan insentif Covid-19 tinggi maka dengan sendirinya jumlah perolehan jasa pelayanan langsung juga akan tinggi.

Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara visite rekam medis (medical record) pasien Covid 19 yang dilakukan oleh saksi dr. Rudy Gunawan,  dengan data yang ada pada saksi Susan selaku kepala ruangan  isolasi, data pada tim pengelola jasa pelayanan dan data pemasangan HFNC dikarenakan adanya perbedaan laporan rekam medis visite dokter terhadap pasien Covid-19 yang ditangani langsung oleh Dokter penanggung jawab pasien dimana dalam rekam medis tersebut selalu ada tercantum nama saksi dr. Rudy Gunawan, seolah-olah juga menangani pasien.

Bahwa pada bulan September tahun 2022 sebelum pembayaran jasa pelayanan diproses, saksi dr. Rudy Gunawan, meminta kepada terdakwa Dwi Sanita, untuk memasukan namanya sebagai Dokter penanggung jawab pssien  jika terdapat kekosongan Dokter penanggung jawab pasien 2 atau jika ada pemasangan ventilator atau alat bantu nafas maka menjadi dokter penanggung jawab pasien, sehingga saksi dr. Rudy Gunawan, mendapat pembayaran sebagai dokter penanggung jawab pasien, yang mana seharusnya saksi terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 di rumah sakit.

Tag
Share