Jual Bebas Pil Tramadol di Sukadamai, Ngaku Dapat Bekingan?

--

TOBOALI - Pil Tramadol yang nyata-nyata dalam jenis obat dalam pegawasan ketat dan tidak boleh dijual bebas, ternyata ada dijual di Sudamai, Toboali, Bangka Selatan (Basel).

Padahal pil ini tidak boleh dijual bebas berdasarkan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mana dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar akan terkena ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar serta akan dijerat  Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a dan i UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Tangan Nelayan Putus Diterkam Buaya

BACA JUGA:Diduga Rem Blong Truck Sembako Terbalik

Bahkan, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menerangkan, pengawasan terhadap penggunaan tramadol sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

"Sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019. Ini (tramadol) adalah obat yang dalam pengawasan. Nah, pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotik dan psikotropik," terang Syahril kepada media nasional.

Pil jenis Tramadol ini memang sering dijual di wilayah yang warganya pekerja kasar/keras. ''Jadi banyak yang pakai, mereka yang bekerja keras, seperti kuli tandur, ada yang tukang sawah, kuli bangunan, itu katanya merasa enak dengan minum obat itu," ujar seorang warga.

Ini pula, penjualan obat ini banyak di lokasi-lokasi tambang.  Bahkan, di Toboali tak hanya di kawasan Sukadamai, tapi juga berdasarkan penelusuran, beberapa wilayah antaranya wilayah Kampung Lalang, Tanjung Ketapang, Teladan, dan lain-lain.

Ironisnya, seperti yang di Sukadamai, obat itu dijual dengan harga Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu/strip atau keping dengan isi 10 butir. Obat ini juga bisa dibeli dengan ketengan, dengan harga Rp 20 ribu/3 butir.

Dari pengakuan penjaga toko, YD yang menjual obat terlarang jenis Tramadol ini, bahwa obat tersebut milik warga Aceh yakni HD yang berada di Jakarta. "Tramadol ini milik warga Aceh yakni HD, yang berada di Jakarta atau milik bosnya," sebutnya, Jum'at (05/01). 

"Obat ini milik bos saya yang berada di Jakarta dengan cara dikirim, untuk lebih lanjutnya silahkan hubungi dia saja," tambahnya.

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Maling RK Todong Pisau ke Tetangga

BACA JUGA:Polisi Babar Pantau Pelabuhan

Tag
Share