Kepala Dinas Aktif Terjerat Tipikor Timah, Tragisnya Amir Syahbana
Amir Syahbana-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Dari 22 tersangka Tipikor timah 2015-2022, Amir Syahbana bisa jadi adalah yang paling tragis. Soalnya, Amir Syahbana adalah satu-satunya PNS aktif serta Kepala Dinas aktif yang terjerat kasus menghebohkan ini.
Dengan posisi ini dan jika nanti terbukti, sanksi pemecatan serta hukuman pidana lain akan menjeratnya. Sementara, Suranto Wibowo dan Rusbani adalah pensiunan. Hanya saja Suranto yang Ketika masih aktif pernah pula terjerat dan terbukti kasus Tipikor lainnya.
Amir Syahbana ditetapkan tersangka oleh Kejagung Jumat, 26 April 2024 lalu. Akibat perbuatannya itu jabatan Amir Syahbana sampai harus dicopot sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel).
Amir Syahbana menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel sejak 2021. Laki-laki kelahiran 9 September 1973 ini pernah menjadi Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Babel 2018-2021 Selain itu dia adalah lulusan Teknik ertambangan, Universitas Sriwijaya (Unsri).
BACA JUGA:Apa Gebrakan Kejagung Hari ini Usai Periksa 11 Istri, 2 Tersangka, 1 Swasta?
Amir Syahbana ditahan bersama eks Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo dan marketing PT TIN Fandy Lie, (adik Hendry Lie).
"Dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 April 2024 di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, Suranto, BN, dan Amir Syahbana diduga terlibat dalam pembuatan dan persetujuan rencana kerja, anggaran, dan biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Kekayaan Amir Syahbana?
Amir Syahbana sempat melaporkan harta kekayaannya sebagai seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung pada 12 Februari 2023.
Total kekayaannya pada saat itu mencapai Rp 8,8 miliar, yang terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
BACA JUGA: Akhirnya Erzaldi Diperiksa Kejagung Juga Terkait Tipikor Timah
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Amir Syahbana beserta jabatannya dan total harta kekayaannya tercatat senilai Rp 8.842.751.805.
Aset terbesar yang dimiliki Amir Syahbana adalah 10 tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4.384.325.000 atau terbilang lebih dari empat miliar rupiah.