DPRD Bangka Terima RPJPD Bangka dari Eksekutif
Pj Bupati Bangka M Haris (kanan) menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD Bangka Iskandar-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka menerima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. RPJPD ini disampaikan oleh Pj Bupati angka kepada DPRD Kabupaten Bangka. RPJPD ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pembangunan di Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Bangka Iskandar yang memimpin rapat paripurna menerima RPJPD dari PJ. Bupati Bangka M. Haris pada Senin (13/5). RPJPD ini merupakan amanah UU No.25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.23 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP nasional dan RT/RW.
BACA JUGA:Disparbud Bangka Latih Pengelola Taman Rekreasi
"RPJPD mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur," kata Iskandar.
Menurutnya, urgensi penyusunan RPJPD adalah menekankan keberlanjutan dari satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya. Selain itu, penyusunan RPJPD 2025-2045 selaras dengan visi Indonesia Emas dalam RPJPW. Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 menjadi titik tolak untuk mengembangkan potensi daerah dalam agenda transformasi sosial-ekonomi nasional khususnya daerah Kabupaten Bangka.
"Untuk itu perlunya identifikasi tahapan pembangunan, penajaman karakteristik daerah kita. Termasuk visi dan tema daerah agar ekonomi Kabupaten Bangka dapat tumbuh dengan pesat, tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung," kata Iskandar.
BACA JUGA:Mandataris Ketua HNSI Bangka Lakukan Konsolidasi Menyoroti Muara Air Kantung
Sementara itu, Pp Bupati Bangka M.Haris mengatakan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi. Tak hanya itu, juga untuk acuan program dalam perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahun Kabupaten Bangka tahun 2025-2029.
"Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 ini sudah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan kantor wilayah Hukum dan HAM provinsi," kata M. Haris.
BACA JUGA:Ribuan Hektar Lahan Rawa Bakal Disulap jadi Sawah
Ia menegaskan bahwa, RPJPD sebagai pedoman penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025-2029 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Penyusunan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 harus disahkan pada akhir Mei atau pada minggu pertama Juni 2024.(trh)