Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel

--

PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel.

Pria yang diketahui bernama Trymo Saputra (35) alias Momo ini ditangkap dikediamannya di Jalan Kulan Perumahan Paradis 6 RT 010 RW 003 Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 8,47 gram. Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (24/4/2024).

Antoni mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bermodal informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, pihaknya menemukan tiga  bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang berada didalam rumah tersangka.

Kemudian, lanjut Antoni, saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan satu bungkus ukuran besar dan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam lemari yang berada didalam kamar rumah tersangka. "Total sabu yang kita temukan seberat 8,47 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," tegas Antoni.

Dikatakan Antoni, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa tersangka bekerja dengan seorang bandar yang diketahui bernama Jon (DPO) sebagai pelempar atau penempel sabu. Dari hasil kerja tersebut, katanya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per kantong atau per 10 gram. "Tersangka ini menempel atau melempar sabu di seputaran daerah Kecamatan Gerunggang. Dari pw pengakuannya, tersangka telah delapan kali menerima sabu dari saudara Jon kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," beber Antoni.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lanjut perwira balok tiga ini, diamankan pula barang bukti lainnya berupa dua buah potongan pipet plastik warna hitam, satu buah potongan pipet plastik warna kuning, satu ball plastik strip bening, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah botol plastik warna kuning, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamah Xeon GT 125 warna merah dengan nomor polisi BN 5616 TB. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Antoni.(pas)

Tag
Share