Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk 2 Pelaku Curat di Kuday
Dua pelaku curat (duduk) usai diamankan oleh Tim Kelambit Polres Bangka-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim kelambit Polres Bangka, mengamankan dua terduga pelaku curat pada 7 Maret lalu. Keduanya yang kini sudah menyandang status tersangka, yakni Putra Liusman Pangestu (26) warga jalan Lubukkelik, Kecamatan Pemali dan Muksin alias Asin, warga Desa Silip Kecamatan Riausilip.
Keduanya melakukan curat pada 5 Maret di Desa Kuday sekitar pukul 02.00 dinihari. Kedatangan pelaku ini diketahui korban. Korban melihat pelaku datang menggunakan mobil Avanza warna hitam dan menjemput seseorang tak dikenal. Orang tak dikenal yang dijemput lalu memasukan barang diduga hasil curian ke dalam mobil tersebut.
BACA JUGA:DPO Curat Warung di Desa Sempan Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka
Korban baru mengetahui peristiwa pencurian ketika pagi hari pukul 09.00 saat diberitahu oleh orang tuanya. Barang berharga berupa mesin alat pemotong kayu milik orang tua korban hilang hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bangka.
Usai menerima laporan, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Hendra Yadilalu mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pada hari Rabu (6/3) didapat informasi ciri-ciri pelaku sedang berada di Desa Silip. Keberadaan pelaku yang diselidiki kemudian berhasil diamankan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 22.30.
BACA JUGA:Bamsoet Sebut 4 Nama Besar, Qodri: Gibran Potensi Jadi Ketua Umum Partai Golkar
"Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku (Putra Liusman/Pitu dan Asin) mengaku mengaku telah dua kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (13/3).
Saat melakukan pencurian di Kuday Sungailiat, kedua pelaku mengambil 1 buah bor merk Modern warna hijau, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu. Sementara itu saat aksi di Jl Lubuk Kelik, Pemali pelaku ini mengambil 1 unit motor Honda Vario warna Pink.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Mapolres Bangka. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.(trh)