Polsek Belinyu Ciduk Seorang Residivis Pencurian

Pelaku daat digelandang oleh personel Polsek Belinyu-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID, BELINYU - Seorang residivis ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu karena kembali melakukan aksi pencurian. Pelaku adalah Marselino alias Gacok (27), warga Kelurahan Air Jukung Belinyu. Ia diamankan terkait pencurian di rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya Utama melalui P.S Panit Reskrim, Aipda Agus Haryono mengatakan pelaku Gacok sebelumnya telah melakukan aksi pencurian pada Senin (26/2). Rumah seorang warga di Kampung PMD Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu dijebol ketika korban sedang pergi ke Sungailiat.

Aksi pelaku Gacok sempat dipergoki tetangga korban yang kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah penanak nasi, 3 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 buah tabung gas ukuran 12kg.

BACA JUGA:Nandy Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

BACA JUGA:Dua Pencuri Kakap Diciduk Tim Kelambit, Barang Buktinya Ngeri: 15 Sepeda Motor Berbagai Merek

Tak hanya itu, korban juga kehilangan  2 buah dongkrak, 1 set bedcover, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah alat masak presto, 1 batang mata rajuk ukuran 6 meter 3inc. Barang-barang curian tersebut sudah dibungkus oleh pelaku menggunakan meja plastik namun tidak sempat dibawa oleh pelaku.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (27/2) sekitar pukul 22.30 di Jalan PMD Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu," kata Aipda Agus Haryono, Jumat (1/2).

Dari hasil introgasi diduga pelaku Gacok mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di rumah korban di Jl. PMD Kelurahan Air Jukung. Pelaku mengambil hasil curian tersebut di dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari triplek pada saat korban tidak berada di rumah.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti hasil curian telah diamankan oleh Reskrim Polsek Belinyu. Akibat perbuatannya kini Gacok harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Belinyu.(trh)

Tag
Share