Kegiatan Ilegal & Perusahaan Boneka

Direktur Penyidikan (Tengah) Saat Memberi Keterangan ke Awak Media.-dok-

* Terjeratnya 13 Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah 

TIM Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam perjalanannya, Tim Penyidik juga telah memeriksa  135 saksi. 

Hal yang cukup menonjol dalam kasus ini, adalah adanya kerjasama antara para perushaan timah swasta itu yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk.

''Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT (Eks Dirut PT Timah, Muchtar Riza Pahlevi Tabrani) dan Tersangka EE (Eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,'' ujar Direktur Penyidikan Kejagaung, Kuntadi.

Dari sini, ditunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan.  Lalu, kegiatan-kegiatan ilegal dilaksanakan oleh perushaan-perushaan boneka.

BACA JUGA: Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Ratusan Triliun, Jadi Salah Siapa?

Akibatnya menurut Kuntadi, nega dirugikan.  Sehingga ke 13 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Ditunggu Tersangka Berikutnya?

Seperti diketahui, dalam pusaran perkara selama ini penyidik telah melakukan sederet penahanan terhadap tersangka. Berikut nama-nama tersangka: 

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

Tag
Share