Peras Guru Honorer Supriyani, dari Polsek Hingga Oknum di Kejaksaan
Guru Supriyani Bersama Kuasa Hukumnya.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Cemas dan ketar-ketir selimuti Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris. Dalam kasus guru honorer Supriyani, Kapolsek Baito itu tengah jadi sorotan tajam. Sebab kata kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, Iptu Idris diduga melanggar kode etik Polri.
Idris disebut-sebut sebagai sosok utama yang meminta Rp50 juta kepada Supriyani sebagai uang damai.
Saat ditemui awak media Muhammad Idris tak banyak berkomentar. Ia memilih bungkam.
BACA JUGA:Fakta 'Aneh' Diungkap PH Guru Honorer Supriyani, Andri Darmawan: Itu yang Aneh!
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
Sebagaimana diketahui Andre sebelumnya menyayangkan kebusukan aparat penegak hukum di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia menjelaskan Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim, dipaksa mengaku dan bersalah.
Dipaksa begitu, guru honorer bergaji Rp300 ribu per bulan itu juga diduga mengalami unsur pemerasan oleh oknum polisi. Andre menyebut Supriyani mengaku ada permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk upaya damai.
BACA JUGA: Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Ada Rekamannya
Rupanya permintaan tersebut diduga datang dari Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Andre mengaku punya bukti rekaman percakapan antara Kanit Reskrim dengan Kepala Desa setempat.
Uang damai yang dinarasikan kuat dugaan hanya untuk memperhalus bahasa saja.
Tak cuma itu, tiba di kejaksaan, di sini juga diduga mengajukan permintaan uang kepada Supriyani sebesar Rp15 juta.
Janji manis Kejaksaan dengan uang tersebut, Supriyani dijamin tak akan dilakukan penahanan kala kasusnya P21.
Andre menegaskan kasus yang dialami Supriyani memperlihatkan buruknya kinerja aparat penegak hukum.