Dituduh Maling, Adam Hajar Jumar Hingga Babak Belur & Patah Kaki
--
TOBOALI - Menuduh dengan bukti yang belum jelas, seorang pria di Sukadamai, Adam Malik (43) tega menganiaya Jumar di atas Ponton Induk Produksi (PIP) hingga mengalami luka - luka, bahkan kaki sebelah kiri korban sampai patah. Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga pada, Senin (22/01) di ruangannya.
"Sat Reskrim Polres Basel berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Jumar yang dilakukan di atas Ponton PIP," sebutnya.
BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap Buser Naga
Adapun kronologi penganiayaan ini bermula, pada Sabtu (20/01) sekira pukul 04.00 wib menjelang subuh warga sekitar terlihat membantu Jumar yang terkapar berlumuran darah lalu dibawa ke RSUD Basel, mendapatkan informasi tersebut ayah Korban Sesuk (54) mendatangi anaknya ke RSUD Basel dan setelah melihat apa yang terjadi pada anaknya, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Setelah mendapatkan adanya laporan penganiayaan tersebut, Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan lalu didapati informasi bahwa terduga pelaku yang menganiaya adalah Adam Malik dan juga saat itu pelaku sudah pergi dari lokasi kejadian alias kabur.
"Saat Sat Reskrim mendatangi lokasi kejadian, didapati terduga pelaku sudah tidak ada atau kabur tetapi berkat kecerdikan serta kecepatan anggota, akhirnya terduga pelaku berhasil di amankan bersama dengan barang bukti yakni sebilah parang," sebutnya.
Dari pengakuan terduga pelaku bahwa selama ini ia sering kehilangan alat - alat Tambang Inkonvensional (TI) dan korban lah pelaku pencurian tersebut, namun menurut informasi dari masyarakat kalau korban Jumar memang sering menumpang tidur di Ponton - Ponton TI yang di pinggir pantai, tetapi tidak pernah ada informasi korban melakukan pencurian.
Untuk korban sendiri pada saat dianiaya dengan menggunakan sebilah parang mengalami luka di jari tangan kelingking sebelah kiri , luka di kepala , bengkak di dada dan di bagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tumpul.
"Pelaku saat ini sudah di Mapolres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan," pungkas Kasar Reskrim. (IM)