Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani, Kenapa Tidak?
Supriyani Saat Bersama Teman-Temannya yang Terus Mensupport.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong supaya kasus Guru Honorer Supriyani diselesaikan dengan menerapkan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," ujar Cucun Ahmad.
Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pada seorang siswa oleh Polres Konawe Selatan sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Supriyani pun sempat ditahan setelah melakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Bela Guru Honorer Supriyani, Ribuan Guru Turun ke Jalan
Akan tetapi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan guru honorer tersebut dengan pertimbangan kondisinya yang masih memiliki anak kecil serta statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus menjalani tugasnya.
Cucun menilai keputusan hakim sudah tepat, hanya disayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.
Selain itu, Cucun mengatakan bahwa ada berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.***