Curi Motor Mahasiswi, Lupus Ditangkap
Curi Motor Mahasiswi, Lupus Ditangkap.-Agus Putra-
PANGKALPINANG - Lupus (32), seorang residivis penggelapan di Kota Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan polisi.
Kali ini, warga Kel Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang itu ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang mahasiswi, Aliya Monika, warga Jalan Batin Tikal RT.003 RW.003 Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 11.30 WIB di di sebuah rumah makan di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. "Diduga pelaku hendak melarikan diri ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Beruntung, Tim Buser Naga bergerak cepat menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Kamis (24/10/2024).
Riza mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/10/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Stadion RT 004 RW 002 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Saat itu, kata Riza, pelaku diduga mencuri motor korban merk Honda scoopy warma putih hitam tahun 2019 Nopol BN 4816 ITG, yang mana pada saat kejadian tersebut motor berada di teras belakang rumah dan kontak kunci masih berada di kontak motor tersebut. "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," ungkap Riza.
Setelah menerima laporan korban, dikatakan Riza, sepekan kemudian Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait pelaku. Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju Desa Kelapa Kabupaten Bangka Barat dimana pelaku diduga hendak pergi menyeberang menaiki kapal menuju ke daerah Palembang.
Setelah beberapa jam melakukan perjalanan, lanjut Riza, tim buser naga melihat pelaku yang baru sampai di sebuah rumah makan di pinggir jalan di daerah Kelapa. Kemudian tim buser naga dengan sigap melakukan penangkapan. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa memang benar ada melakukan pencurian motor korban," beber Riza.
Riza menceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pada Selasa (15/10/2024) sebelum pencurian terjadi, pelaku pergi ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor, namun korban tidak memberi izin kepada pelaku dengan alasan bahwa sepeda motor milik korban sedang di rental dan kemungkinan besok sudah kembali.
Keesokan harinya, ditambahkan Riza, pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku yang diantar oleh temannya kembali lagi ke rumah korban untuk menanyakan sepeda motor milik korban yang hendak dipinjam oleh pelaku. Setelah bertemu dengan korban dan menanyakan perihal sepeda motor tersebut, korban pun masih tidak memberi izin untuk meminjamkan sepeda motor tersebut dan korban yang buru-buru hendak pergi meninggalkan pelaku di pekarangan rumah korban.
Melihat kondisi sekitar sepi, sambung Riza, pelaku langsung berjalan ke belakang rumah korban dan melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam sedang terparkir dengan kunci motor melekat di kontak sepeda motor tersebut. Lalu, pelakulangsung membawa sepeda motor tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
"Jadi setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, pelaku langsung menuju ke rumah temannya di daerah Puding Kabupaten Bangka untuk disimpan. Setelah sekitar dua hari disimpan, barulah motor tersebut dijual kepada seseorang di daerah Labu Kabupaten Bangka seharga Rp3 juta, yang kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," terang Riza.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicuri dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini pelaku masih ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan, karena yang bersangkutan adalah seorang residivis penggelapan," pungkas Riza.(pas)