Imigrasi Pantau Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing

--

*Laksanakan Operasi Jagratara 

PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Operasi "JAGRATARA" tahap III tahun 2024 selama tiga hari dimulai tanggal 7-9 Oktober di wilayah Kabupaten Bangka.

Operasi ini dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Benny Franszico Sinaga bertujuan memantau keberadaan orang asing, khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kabupaten Bangka. "Dalam Operasi Jagratara ini telah dilakukan pengawasan dan pengecekan di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka dengan tujuan memantau keberadaan Orang asing khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang," ucap Benny, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam memastikan ketaatan terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Ia juga menambahkan bahwa Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di tahun 2024. "Tahun ini kami sudah menjalankan 2 (dua) kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku khususnya di Wilayah Pulau Bangka," katanya.

Adapun pengawasan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa beberapa perusahaan yaitu  PT. Ayi Jaya sebuah perusahaan smelter di kawasan industri Jelitik, Sungailiat. Berdasarkan keterangan, perusahaan ini sudah tidak beroperasi selama setahun karena izin yang belum keluar.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum pernah menggunakan tenaga kerja asing. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan maupun keberadaan TKA di perusahaan tersebut.

Pada hari berikutnya, tim melanjutkan operasi ke PT. Prayasa Mina Tirta, sebuah perusahaan tambak udang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa perusahaan hanya melayani pasar lokal dan tidak pernah mempekerjakan TKA maupun bekerja sama dengan mitra asing.

Pada puncak operasi pada Rabu, 9 Oktober 2024, tim mengunjungi PT. Mitra Stania Prima dilakukan pemeriksaan terhadap empat TKA asal China yang bekerja di sana. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa para TKA tersebut memiliki Izin Tinggal Kerja yang berlaku hingga Juni 2025. Setelah diperiksa dokumen dan status keimigrasian para pekerja asing, tim tidak menemukan adanya pelanggaran. Selama tiga hari pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" tahap III tahun 2024, tim Imigrasi Pangkalpinang memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi di perusahaan - perusahaan yang dikunjungi.(pas)

Tag
Share