Curi Motor, Dua Residivis Ditangkap

--

PANGKALPINANG - Dua residivis di Kota Pangkalpinang ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Keduanya diringkus usai mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Tahun 2010 warna hijau milik Imam Buchori, warga Jalan Garut RT/RW 005/003 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkapinang, AKP Muhammad Riza Rahman menyebut, kedua residivis tersebut bernama Putra Ramadon alias Bogel (24), warga Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang dan Diki Ariandi (23), warga Kelurahan Romodong Indah Kabupaten Bangka. "Kedua pelaku adalah residivis, yang mana Putra residivis curat tahun 2019 daresidivis narkoba tahun 2020. Sedangkan Diki residivis penadah tahun 2023," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat (11/10/2024).

Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (9/10/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Garut RT 005 RW 003 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Awalnya, kata Riza, pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil motor korban yang sebelumnya diparkirkan korban didepan teras rumah korban, yang mana kunci motor tersebut masih berada pada motor tersebut. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," terang Riza.

Mendapati laporan itu, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil, hanya berselang dua hari setelah dilaporkan, keberadaan para pelaku pun diketahui.

Pelaku, lanjut Riza, berhasil diamankan pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 02.00 WIB di daerah Belinyu Kabupaten Bangka. "Jadi kita dapatkan informasi bahwa pelaku berada di Belinyu, setelah itu tim buser naga berkoordinasi dengan anggota Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan yang kemudian tim buser naga langsung menuju daerah Belinyu Kabupaten Bangka. Setelah sampai tim mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di sebuah kontrakan, lalu tim buser naga dan anggota Polsek Belinyu langsung bergegas pergi menuju kontrakan yang akan dituju, setalah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Diki," ungkap Riza.

Setelah diinterogasi, kata Riza, pelaku Diki mengaku bahwa hanya membantu menjual satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau melalui forum jual beli media sosial facebook, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik temannya yang bernama Putra yang diketahui hasil pencurian.

Setelah itu, dikatakan Riza, Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap pelaku Diki dan mendapat informasi bahwa pelaku Putra hendak pergi ke kontrakannya. Lalu Tim Buser Naga dan anggota Polsek Belinyu pun standby di seputaran kontrakan tersebut, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor hendak masuk ke kontrakan tersebut.

Kemudian, sambungnya tim buser naga langsung mengejar seorang laki-laki tersebut yang mana pada saat hendak diamankan pelanggaran melakukan perlawanan yang berakibat kejar-kejaran, namun tim buser naga yang sudah stanby berhasil mengamankan pelaku.

"Setelah diinterogasi pelaku Putra mengaku bahwa memang benar  melakukan pencurian dengan cara, awalnya Putra sedang berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat motor korban dengan kunci sepeda motor tersebut melekat pada kontak motor tersebut, lalu Putra pun langsung mendorong sepeda motor tersebut agak jauh dari rumah korban dan menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu pelaku Putra langsung bergegas pergi menuju Belinyu membawa motor milik korban," beber Riza.

Setelah sampai di Belinyu, ditambahkannya, pelaku Putra menyembunyikan motor korban di rumah Diki untuk disimpan. "Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti motor curian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Riza.(pas)

Tag
Share