Sandra Tahunya Harvey Cuma Bisnis Batubara, Langgar Larangan Istri?

Sandra Dewi-screnshot-

"Untuk urusan timah ini, beliau hanya ingin membantu Pak Suparta. Saya hanya mendengar namanya," tambah Sandra saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Suparta.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara 2015-2022. Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku direktur utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

BACA JUGA:Hadir di PN Tipikor Jakpus, Sandra Dewi Bungkam

Harvey dan Suparta terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Tag
Share