Honorer Jangan Fokus Formasi di Dinas Asal, Cek Formasi Dinas Lain!

Ilustrasi-screnshoot -

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja mengatakan semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). 

Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

BACA JUGA:Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Urang, MenPANRB: Tak Ada Istilah 'Orang Dalam'

"Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba. 

Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada. 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini. 

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.

Aba mengungkapkan tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk daerah karena disesuaikan dengan anggaran daerah. 

Lebih lanjut dikatakan, karena kuota yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. 

Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini. 

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya. 

Ketika  pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, ujar Aba, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali. 

PPPK paruh waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat penuh wakfu tanpa tes.

PPPK 1 tahun bisa ikut PNS dan mendapatkan izin. Kalau tidak dapat izin tidak boleh mendaftar. 

Pastikan yang akan diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur.***

 

Tag
Share