Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka: Inisiatif Sendiri?
Aksi Pembubaran Diskusi.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pengacara tersangka, pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Gregorius Upi Dheo, mengaku bahwa kliennya bertindak atas inisiatif sendiri.
"Klien kami memberitahukan bahwa mereka bergerak atas dasar inisiatif sendiri," katanya saat dihubungi.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Menurut Gregorius, tindakan tersebut bertujuan menghentikan diskusi yang dianggap bisa menyudutkan pemerintah dan memicu keresahan masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh klien saya, diskusi tersebut diduga menyudutkan pemerintah dan mengandung unsur yang dapat memicu keresahan masyarakat," jelasnya.
Gregorius juga menyatakan bahwa kliennya menyesal karena tindakan mereka menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Klien kami menyesal karena akibat perbuatan mereka mengakibatkan keresahan di Masyarakat. Mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut bisa berdampak negatif pada stabilitas negara dan persatuan bangsa," tegasnya.***