Daftar PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka dalam dua gelombang pendaftaran. Pendaftaran PPPK 2024 dibuka empat kriteria pelamar yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama resmi dibuka sejak tanggal 1-20 Oktober 2024.
Adapun kriteria pelamar yang diperbolehkan daftar PPPK 2024 gelombang 1 adalah Pelamar Priortas, eks THK-II, dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Guru Swasta Bisa Nggak Ikut PPPK 2024?
Pendaftar gelombang terakhir ini diperuntukkan untuk Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Sementara itu, BKN juga mengumumkan bahwa pelamar bisa menggunakan dua jenis meterai, yakni e-meterai dan meterai tempal.
Melalui laman Instagram @bkngoidofficial, BKN sampaikan bahwa pelamar bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai.
"Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel ATAU meterai elektronik (e-meterai)" tulis keterangan BKN dikutip Rabu, 2 September 2024.***