Menunggu Pengakuan 4 Eks Kadis/Plt ESDM Babel, 'Nyanyian Sumbang-nya Ditunggu?

Terdakwa Suranto, Rusbani, Amir Sahbana, dan Tersangka Supianto. -screnshot-

Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.

• Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

BACA JUGA: Sudah 4 Eks Kadis ESDM Babel Tersangka, Tangis Pilu Supiyanto Jadi Tersangka

4) Tersangka Supiyanto (SPT)

Supiyanto hingga saat ini belum dilimpahkan.  Berkas masih di Kejagung.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT yaitu:

* Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;

* Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.***

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share