Pria di Belinyu Aniaya Wanita Kenalan Baru Asal Palembang karena Menolak Diajak 'Begituan'

Pelaku penganiayaan (duduk) usai ditangkap personel polisi dari Polsek Belinyu saat akan menjual ponsel korban.-Tri Harmoko-

Pelaku Dedi kini telah diamankan ke Mapolsek Belinyu dan terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana akibat perbuatannya. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun karena korban mengalami luka berat.

Dari kejadian ini, polisi ikut mengamankan pakaian milik korban dan seutas tali.(trh)

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pelaku Penganiayaan Terhadap Janda Muda Diringkus

Tag
Share