Wadaw! Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor, dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen, dikhawatirkan memengaruhi daya beli dan perekonomian.  Isu ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Masyarakat kesal dan menilai terlalu banyak regulasi dari Pemerintah yang justru membebani perekonomian rakyat.

BACA JUGA:Pemprov Babel Bidik Pajak Biaya Labuh Kapal

"Beli tanah kena pajak, dapet warisan kena pajak, beli rumah kena pajak, setiap tahun bayar pajak pbb, sekarang mau bangun rumah juga kena pajak. Mantab betul!" tulis pengguna media sosial X @un**ng*o

Menanggapi reaksi ini, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai bahwa reaksi ini merupakan sesuatu yang wajar.

BACA JUGA:BPPKAD Bangka Ingatkan Wajib PBB Lunasi Pajak

"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.

Kendati begitu, Tauhid menambahkan bahwa reaksi penolakan masyarakat ini tidak akan sampai menimbulkan gejolak atau dampak sosial dalam perekonomian Indonesia.***

 

Tag
Share