Oknum Wartawan Pecatan Polisi Ditangkap

--

*Peras Kontraktor 

Proyek Hingga Rp 20 Juta 

PANGKALPINANG - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek CV Cintia Putri Pratama. Oknum wartawan ini diduga mengancam akan terus memberitakan terkait pengerjaan proyek Jalan Long Segment Pasir Padi Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 5,2 miliar yang diduga tidak sesuai fakta dilapangan

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan oknum wartawan tersebut tertangkap tangan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejari Pangkalpinang serta personel Polresta Pangkalpinang pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Solihin Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. "Iya benar, saat ini yang bersangkutan (oknum wartawan-red) sudah dilakukan penahanan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat (13/9/2024).

Riza menyebut, oknum wartawan tersebut diketahui bernama Sudarsono alias Panjul (37), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku, kata Riza, juga diketahui sebagai pecatan anggota Polri atas kasus narkoba. "Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tantang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," ungkap Riza.

Riza mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, dugaan pemerasan ini dilaporkan oleh Helfarado (53) yang mewakili pihak CV. Cintia Putri Pratama. Modus pemerasan tersebut yaitu pelaku meminta uang kepada perusahaan CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp20 juta dengan cara pelaku akan memviral ke media online Gerbangindo.com tentang proyek Long segment Pasir Padi yang tidak sesuai fakta dilapangan, yang mana proyek tersebut beralamat di Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Mendapati laporan ini, dikatakan Riza, anggota dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang ini langsung mengamankan pelaku. Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang tersebut di warung kopi yang bernama Kantiku Ngopi yang beralamat di Jalan Selan Kelurahan Asam Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kemudian, lanjut Riza, pelaku dan barang bukti satu buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar dugaan tindak pidana pemerasan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang. Saat diinterogasi Unit Pidum Polresta pangkalpinang, dikatakan Riza, pelaku pun mengakui perbuatannya. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang Rp 20 juta diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.(pas)

Tag
Share