Nah? PP Ekspor Pasir Laut Disahkan

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan, revisi Kemendag dilakukan dengan tujuan agar pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai...

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.  Isy juga menegaskan, bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).***

 

Tag
Share