Mau Berobat Pakai BPJS, Cek Dulu Ditanggung Apa Nggak?

Ilustrasi-screnshot-

* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA: RSUP Soekarno 'Biar Tekor Asal Kesohor', Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Hangus

* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program 

* jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.***

 

Tag
Share