Mau Berobat Pakai BPJS, Cek Dulu Ditanggung Apa Nggak?
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/106b124105c961d109346c2a31e3127e.jpg)
Ilustrasi-screnshot-
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BACA JUGA: RSUP Soekarno 'Biar Tekor Asal Kesohor', Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Hangus
* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program
* jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.***