KPK Setor ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Uang Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
Tessa Mardhika-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- "KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Itu adalah Uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.
BACA JUGA: Dicari KPK, Kaesang Menghilang Lagi?
KPK juga telah menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 577 juta.
Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.***