Ini Alasan KPK Tunda Proses Hukum Cakada dan Cawakada di Pilkada 2024
Tessa Mardhika-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sama dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum bagi calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu Untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada," kata Tessa.
BACA JUGA:Usai Kejagung, KPK Juga Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Penundaan dimulai September hingga pengumuman bagi calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah.
"KPK akan Sebenarnya bukan menunda karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan, tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain Dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
"Selesai kegiatan Pilkada, untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Cakada atau calon wakil Kepala Daerah ini tentunya akan kita lanjutkan," lanjutnya.***