Sidang Perdana Para Bos Timah Koba, Didakwa Pasal TPPU
Sidang Perdana Para Bos Timah Koba.-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Sidang perdana beragenda dakwaan atas 4 orang bos smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Pengadilan Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, baru dimulai sekitar pukul 15 WIB.
Masing-masing: Tamron als Aon selaku owner CV VIP. Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat. Hasan Tjhie, selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM.
BACA JUGA: Mencuatnya Nama Mukti Juharsa di Sidang Timah, Harli: Disebut Belum Berarti Terlibat
Pembacaan dakwaan atas 4 terdakwa oleh tim JPU yang dikomando Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Toni Irfan, beranggota hakin Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan, tidak terlalu lama hanya sekitar 90 menit.
Dari 3 terdakwa Aon yang paling mendapat dakwaan berat karena selain dikenakan pasal tipikor juga pencucian uang. Pasal tipikor berupa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Trio Eks Direksi PT Timah Disidang Tipikor, 2 di Jakarta, 1 di Pangkalpinang
Dan, pidana dalam pasal 4 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.***