Tipikor Timah, Helena Lim Dijerat TPPU

Helena Lim yang Sudah di Dalam Ruang Sidang.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dijerat dalam dkwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.  Tegas JPU Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA: Cuma 'Numpang Lewat' Modus Dana CSR, Helena Lim Meraup Cuan Rp 900 Juta

Selain itu, JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar.

Helena juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta.

BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim

Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan