Sidang Tipikor Terdakwa Alwin Albar Masih dengar Para Saksi
Ichwan Azwardi dan Alwin Albar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang dugaan Tipikor Washing Plant di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang sudah memvonis satu terdakwa Ichwan Azwardi, kemarin, Selasa 20 Agustus 2024, masih terus berlanjut dengan terdakwa berikutnya yaitu atasan langsung Ichwan Waktu itu, Alwin Albar selaku Mantan Direktur Direktur Operasional periode 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019—2020 PT Timah Tbk.
Alwin yang tengah bersidang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi, dengan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono itu, dipertemukan dengan aki yang tak jauh dari saksi Ketika Ichwan sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Alwin Albar Mulai Dengar Saksi-saksi
Salah satu saksi itu adalah musda Ansori yang juga merupakan mantan Kepala Bidang PTP area 3 periode Juli-Desember 2019.
Musda dalam kesaksiannya ecara simpel menyatakan sejak diserahterimakan sampai dia bertugas tidak ada hasil produksi dari csd dan washing plan tersebut.
Sementara, PH Alwin menyatakan, bahwa ada kesalahan dalam pengoperasian tersebut dan menyampaikan bahwa proyek WP tersebut sudah secara resmi diserahkan dan yang menjadi penangung jawab adalah pihak user.
agaimana kelanjutan dan nasib Alwin Albar?
BACA JUGA:Alwin Albar yang Menunggu Nasib, Menunggu Vonis & Sidang
Satu hal yang jelas, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu, Ichwan Azwardi selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, sudah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dan karena vonis dinilai rendah --tuntutan 13 tahun penjara--, pihak kejati Babel menyatakan banding.
Bagaimana dengan Alwin? Kita tunggu!.
BACA JUGA:Ichwan Vonis, Alwin Sidang, Siapa Lagi Terjerat?
Di sisi lain, Alwin juga menunggu pelimpahan berkas untuk Tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejagung. Alwin Albar juga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015—2022. Kasus ini ditangai pihak Jampidus Kejagung RI. Apes?***