Anies Masuk dalam Tiga Nama yang Bakal Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedandidampingi istrinya, Fery Farhati saat menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (16/10/2022) lalu.-Antaranews.com-
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.(ant)
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel pecahkan Rekor MURI dalam pembuatan rekening terbanyak untuk difabel
SUMBER ANTARA