Satres Narkoba Ciduk Pengedar dengan 26 Paket Sabu

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan-Agus Putra-

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang, kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas berhasil menangkap Rosbandi alias Bandi (27), warga Jalan Seluang, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap Senin (19/8/2024) sekira pukul 22.30 WIB di kontrakannya di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Simpan Sabu di Pintu Mobil, Cik Doni Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

"Tersangka kita tangkap setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melempar barang yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (20/8/2024). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26 paket siap edar dengan berat bruto 8,34 gram. 

BACA JUGA:Jaringan Bandar Sabu Pakcik Intensif Diperiksa Polda Babel

"Satu paket sabu kita temukan di lantai ruang tamu kontrakan tersangka dan 25 paket sabu lainnya kita temukan disamping tersangka, yang mana saat itu tersangka ditangkap saat sedang berbaring di ruang tamu," beber Raden.**

BACA JUGA:Bawa 1 Kilogram Sabu, Kurir Asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Dit Polairud Polda Babel

Tag
Share