BPIP Bantah Paskibraka Lepas Jilbab

Masih Mengenakan Jilbab.-screnshot-

SEBANYAK 18 anggota paskibraka pusat yang bertugas di Nusantara pada HUT RI ke-79 harus mencopot jilbabnya.

-----------

PADAHAL, selama menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat para paskibraka tersebut menggunakan jilbab.

Berkaitan hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

Aturan tersebut kata Yudian untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BACA JUGA:30 Calon Paskibraka Basel Jalani Pemusatan Pelatihan

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Disway pada Rabu 14 Agustus 2024.

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tambahnya.

Dikatakan Yudian, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

Yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. 

"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Lories dan Catherine, Terpilih untuk Paskibraka Nasional di IKN

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 paskibraka putri tingkat pusat harus melepas jilbabnya di IKN.

Tag
Share