PH Nilai Terdakwa tak Terbukti Merintangi, Minta Akhi Dibebaskan!
Jhohan Adhi Ferdian-screnshot-
Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus bahwa Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam Dakwaan Kesatu maupun Kedua; Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging); Memerintahkan Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan; Dan Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya.***