Pemuda Ranggung Tewas Bersimbah Darah
--
*Setelah Ditusuk di Bagian Perut
TOBOALI - Seorang Pemuda Desa Ranggung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) inisial MD menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh pelaku A. Sempat mendapat perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo, Senin (05/08) mengatakan, korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Pangkalpinang. "Korban ini meninggal dunia, diduga karena luka tusukan serta robek di bagian perut dengan sebilah pisau," tuturnya.
Kronologi kejadian ini berawal Jum'at (02/08) sekira pukul 04.00 Wib subuh, orang tua korban menerima telepon dari adiknya Muslim bahwa korban MD dianiaya oleh seseorang dan sedang berada di RSUD Payung. Orang tua korban langsung menuju RSUD dan mendapati korban terbaring lemah dengan luka sobekan pada bagian perut.
Setelah itu, korban langsung dirujuk menuju RS Bhakti Wara Pangkalpinang untuk mendapatkan tindakan operasi. Namun korban meninggal dunia dalam perawatan. "Korban ini sempat dilarikan ke RS Bhakti Wara guna mendapatkan tindakan medis operasi, tetapi korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan," ucapnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Payung untuk ditindaklanjuti. Tiim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Buser Polres Basel.
Setelah lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang bersembunyi di kediamannya di desa Jelutung II sekira pukul 16.00 Wib. "Pelaku ini berhasil kami amankan di kediamannya di desa Jelutung II tanpa melakukan perlawanan, sedangkan salah satu pelaku masih buron," sebutnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku merasa kesal terhadap korban MD karena sering mengganggunya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti satu baju lengan pendek berwarna hitam, satu unit motor NMax warna hitam. Sementara satu pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm yang digunakan oleh pelaku menusuk korban masih pencarian.
"Terhadap pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung, sedangkan salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*)