Baru Dua Bulan Bebas, Renaldi Kembali Ditangkap

--

PANGKALPINANG - Belum genap dua bulan merasakan udara bebas, Renaldi Okta Saputra (22), seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Warga Gang Zamrud V RT/RW 008/002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,24 gram. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan depan Gang Zamrud V RT/RW 008/002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mana tersangka diduga kerap melempar barang yang diduga sabu di seputaran Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga. Dengan informasi itulah kita melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (25/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Raden, awalnya tim tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan dikediamannya, tim menemukan barang bukti tujuh bungkus sabu ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam potongan pipet plastik yang kemudian diselipkan didalam batang daun pepaya di dalam satu buah tas berwarna hitam.

Selain itu, lanjut Raden, tim kembali menemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik yang di bungkus dengan satu lembar tisu berwarna putih yang di temukan di dalam tas yang sama. "Kemudian kita juga temukan lima bungkus sabu ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik yang di taruh di dalam satu buah kotak rokok berwarna hitam yang di temukan di bawah lantai dalam kamar rumah tersangka. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,24 gram," beber Raden.

Selain sabu, dikatakan Raden, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu bal plastik strip bening, 15 buah potongan pipet plastik, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah tas berwarna hitam, tujuh buah potongan batang daun pepaya, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah kotak rokok berwarna hitam dan satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam. "Semua barang bukti ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Raden.

Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui pernah di hukum dalam perkara pencurian Tahun 2023 lalu dengan vonis 1,3 tahun. Tersangka, katanya, baru bebas pada Mei 2024 lalu. "Jadi tersangka ini residivis pencurian yang baru bebas dua bulan. Awalnya, tersangka hanya pemakai atau beli sabu dari seorang bandar nernama Akak (DPO), kemudian tersangka diajak untuk bekerja dengan janji upah serta bahan pakai sabu secara gratis, sementara tersangka tidak mengenal dengan bandar ini. Komunikasi keduanya via handphone," terang Raden.

Kata Raden, selama menjadi kurir sabu, tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari bandar Akak. Selanjutnya, sabu tersebut dilempar tersangka sesuai perintah bandar. "Tersangka ini jadi tugasnya melempar sabu di Pasir Padi dan Tanjung Bunga, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap sekali  menerima sabu, upah baru diterima apabila sabu sudah habis," pungkas Raden.

Kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bahkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)

Tag
Share