Masih Ada 5 Ribu Caleg Terpilih Belum Lapor Kekayaan, Kenapa Ya?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Calon anggota legislatif (Caleg) dari semua tingkatan yang dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

Demikian penegasan Juru Bicara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika.  Penegasan ini karena masih ada tidak kurang dari 5 ribuan Caleg  terpilih belum lapor.

KPK mendorong caleg terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Karena dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis, 18 Juli 2024 sebanyak 14.201 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih. 

BACA JUGA: Menang Pilpres, ini Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2,042 Triliun

“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” kata Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024.

Pihaknya meminta caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. 

Dalam hal ini, Tessa juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan. 

“Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Tessa.*** 

 

Tag
Share