Pencuri HP Diamankan Saat Santai di Kontrakan
Tersangka.-Tim-
TOBOALI - Memanfaatkan kesempatan melihat pintu rumah terbuka dan mencuri Handphone di dalam kamar, seorang pemuda asal Desa Jelutung II Jodi (24) berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, korban Rintan (24) ini kehilangan Hp nya setelah ia pulang dari pasar untuk berbelanja, lalu ketika masuk ke kamarnya ternyata ia tak bisa menemukan lagi Hp nya.
"Korban ini terkejut ketika pulang dari pasar, ia tak menjumpai lagi Hp nya yang ditaruh dekat kasur," sebutnya, Kamis (18/07).
Kronologi bermula pada Senin (03/07) sekira pukul 04.30 Wib di kediaman orang tuanya yang berada di dusun IV desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba sedang pergi ke pasar lalu ketika sekembalinya dari pasar ia hendak mengambil Hp nya dikamar yang diletakkan di samping kasur di bawah lantai, ternyata hp miliknya tak ada di tempat tersebut.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban bertanya ke sepupu pelaku Monika (25) tentang keberadaan Hp miliknya. Pada saat ditanya sepupu korban mengatakan bahwa hp tersebut ia taruh di disamping kasur setelah menggunakan charger milik korban, setelah itu sepupu korban tidak mengetahui lagi karena ia langsung tidur setelah mencharger hp miliknya.
"Korban sempat bertanya ke sepupunya mengenai Hp miliknya, tetapi sepupu korban mengatakan bahwa terakhir ia taruh berada di pinggir kasur setelah itu ia tidak tahu lagi," terangnya.
Lebih lanjut, mengetahui hal tersebut korban berfikir bahwa Hp nya diambil oleh orang tak dikenal, setelah itu langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba mengenai kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis (17/07) sekira pukul 00.05 Wib tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan sungai Nayu desa Rajik.
Pada saat di tangkap ternyata pelaku ini sedang memakai Hp yang dicurinya milik korban Rintan yakni type Oppo A16 warna Hitam dengan IMEI ; 86594xxxxxx, dan setelah itu langsung di bawa ke Mapolsek Simpang Rimba.
"Pada saat ditangkap ternyata pelaku ini sedang menggunakan Hp curian tersebut sesuai dengan ciri - ciri serta nomor IMEI berdasarkan laporan dari korban Rintan," tuturnya. "Atas perbuatan pelaku ia patut di duga telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," imbuh Kapolsek. (*)