Masih Juga Membandel, Bawaslu Basel Tertibkan APK Caleg

--

TOBOALI - Beberapa Minggu yang lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif maupun Pilpres di Sepanjang jalan jenderal Sudirman yang berada di papan reklame berbayar.

Kini Bawaslu Basel kembali menertibkan APK yang dinilai sudah tak patuh dengan adanya surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan SK Bupati Bangka Selatan yang membatasi penempatan APK di jalan protokol.

BACA JUGA:Polres Basel Pantau Pelipatan Surat Suara KPU

BACA JUGA:Diduga Rem Blong Truck Sembako Terbalik

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel Azhari mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila masih ada Caleg yang memasang Baliho di lokasi yang dilarang. "Kita (Bawaslu red-) akan tindak tegas tanpa pandang bulu dengan menurunkan baliho caleg yang masih melanggar aturan," ungkapnya, Kamis (04/01).

Sebelumnya pihak Bawaslu juga melakukan penertiban serupa di sepanjang jalan jenderal Sudirman Toboali, terdapat 8 baliho yang berada di lokasi papan reklame berbayar yang sudah diturunkan. "Sedangkan tadi cuma ada satu baliho yang kita turunkan tepatnya di depan gedung nasional atau simpang rawa bangun Toboali," tuturnya.

"Kami mohon agar para Caleg jangan memasang APK di lokasi yang memang sudah dilarang berdasarkan aturan, patuhi lah aturan serta regulasi yang ada karena kita menginginkan pemilu ini damai serta kondusif," tambah Azhari. (IM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan